Jumat, 24 Mei 2019

Contoh Kasus CyberCrime Oleh Komunitas Surabaya Black Hat

Pengertian Cyber Crime

     Cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk didalamnya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit (carding), confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dan lain-lain. Cyber crime sebagai tindak kejahatan dimana dalam hal ini penggunaan komputer secara ilegal (Andi Hamzah, 1989).

Pengertian Cyber Law

     Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subjek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber law sendiri merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law..

 Jenis-jenis Cyber Crime

Berdasarkan karakteristiknya, cyber crime dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu:

1.      Cyber piracy adalah penggunaan teknologi komputer untuk  mencetak ulang software atau informasi dan mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan komputer.

2.      Cyber trespass adalah penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada sistem komputer sebuah organisasi atau individu dan website yang dilindungi dengan password.  

3.      Cyber vandalism adalah penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang mengganggu proses transmisi informasi elektronik dan menghancurkan data di komputer


Sedangkan berdasarkan aktivitasnya, cyber crime dapat dibedakan menjadi:

1.      Illegal Contents (Konten Tidak Sah)

Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

2.      Data Forgery (Pemalsuan Data)

Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Contoh kejahatan ini pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

3.      Cyber Spionase (Mata-mata)

Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang bersifat komputerisasi.

4.      Data Theft (Mencuri Data)

Merupakan kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik untuk digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Identity theft merupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penipuan (fraud). Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.

5.      Misuse of devices (Menyalah gunakan Peralatan Komputer)

Yaitu kejahatan yang dengan sengaja dan tanpa hak, memproduksi, menjual, berusaha memperoleh untuk digunakan, diimpor, diedarkan atau cara lain untuk kepentingan itu, peralatan, termasuk program komputer, password komputer, kode akses, atau data semacam itu, sehingga seluruh atau sebagian sistem komputer dapat diakses dengan tujuan digunakan untuk melakukan akses tidak sah, intersepsi tidak sah, mengganggu data atau sistem komputer, atau melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum lain.

6.      Hacking dan Cracker

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.

7.      DoS (Denial Of Service) Attack

Merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target sehingga tidak dapat memberikan layanan.

8.      Cyber squatting and Typos quatting

Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.

9.      Hijacking

Hijacking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

10.  Cyber Terorism

Tindakan cyber crime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

11.  Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting.

12.  Illegal Access (Akses Tanpa Ijin ke Sistem Komputer)

Tanpa hak dan dengan sengaja mengakses secara tidak sah terhadap seluruh atau sebagian sistem komputer, dengan maksud untuk mendapatkan data komputer atau maksud-maksud tidak baik lainnya, atau berkaitan dengan sistem komputer yang dihubungkan dengan sistem komputer lain. Hackingmerupakan salah satu dari jenis kejahatan ini yang sangat sering terjadi.

Faktor Penyebab Cyber Crime

Faktor-faktor yang mempengaruhi cybercrime adalah :

1.            Faktor Politik

Faktor ini merupakan salah satu faktor yang sangat mempengaruhi terjadinya cybercrime, dikarenakan terjadinya persaingan yang semakin tinggi dan ketat dalam dunia politik, sehingga banyak pihak yang menggunakan kejahatan cyber sebagai salah satu cara untuk menjatuhkan pihak lainnya.

2.            Faktor Ekonomi

Faktor ekonomi akan mendesak seseorang yang memiliki kemampuan lebih di dunia maya untuk menggunakan kemampuannya untuk memberikan kerugian bagi pihak lain, kemudian memanfaatkan data yang diambil untuk dijual.

3.            Faktor Sosial Budaya

Faktor ini dipengaruhi oleh lingkungan dan budaya dari setiap manusia, jika lingkungannya terdiri dari orang-orang jahat, maka ia tidak akan segan-segan untuk melakukan kejahatan juga, terutama jika ia memiliki kemampuan di dunia maya. 

 Tujuan Cyber Law

Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana.  Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari cyber law,  yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum TI (Law of  Information Technology), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.

Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dsb.

Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)

Undang-undang yang Mengatur Cyber Crime

Pengaturan cyber crimes di Indonesia terdapat dalam UU ITE yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sekaligus menjadi undang undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber. Berdasarkan surat Presiden RI. No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005, naskah UU ITE secara resmi disampaikan kepada DPR RI.

Selain itu,  terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:

1.  Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi. Pidana Penjara paling lama 5 tahun.

2.   Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

3.  Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di internet.

4. Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.

5.  Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.

6.   Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di internet dengan penyelenggara dari Indonesia.

7.  Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta,

Menurut Pasal 1 angka (8) Undang- Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.

8.  Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi        

Menurut Pasal 1 angka (1) Undang- Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

9.    Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan

Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk - Read Only Memory (CD - ROM), dan Write - Once - Read - Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

10.  Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Undang-Undang ini merupakan undang-undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q).

1.      Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, undang-undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

Selain UU diatas, masih ada lagi peraturan perundabngan di Indonesia yang mengatur secara khusus tenteng tindak pidana dunia maya sebagaimana tercantum dalam UUITE.

LANDASAN HUKUM PENANGANAN CYBER CRIME DI INDONESIA

Pengaturan Tindak Pidana Siber Formil di Indonesia

Selain mengatur tindak pidana siber materil, UU ITE mengatur tindak pidana siber formil, khususnya dalam bidang penyidikan. Pasal 42 UU ITE mengatur bahwa penyidikan terhadap tindak pidana dalam UU ITE dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan dalam UU ITE. Artinya, ketentuan penyidikan dalam KUHAP tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam UU ITE. Kekhususan UU ITE dalam penyidikan antara lain:

1.      Penyidik yang menangani tindak pidana siber ialah dari instansi Kepolisian Negara RI atau Kementerian Komunikasi dan Informatika;

2.  Penyidikan dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data;

3.    Penggeledahan dan atan penyitaan terhadap Sistem Elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana harus dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri setempat;

Dalam melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan Sistem Elektronik, penyidik wajib menjaga terpeliharanya kepentingan pelayanan umum.



Contoh kasus CyberCrime : komunitas Surabaya Black Hat(SBH)
Kompas.com Namanya Surabaya Black Hat (SBH), kelompok peretas sistem komputer yang mayoritas anggotanya merupakan mahasiswa IT dengan usia sekitar 21 tahun. Tak menggunakan ilmunya secara positif, kelompok ini justru telah meretas sekitar 3000 sistem komputer di 40 negara termasuk Amerika Serikat. "Yang terdata dan cukup mengagetkan adalah kelompok ini meretas sistem situs dan database milik pemerintah Los Angeles," ujar Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu saat dihubungi, Rabu (14/3/2018).
Hacker yang Retas 600 Situs di 40 Negara Ternyata Mahasiswa IT Jaringan Surabaya Black Hat Roberto mengatakan, kelompok ini juga telah meretas sistem situs empat perusahaan nasional di Jakarta.
            Tak hanya itu, Kanit IV Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Fian Yunus mengatakan, peretasan terhadap situs instansi di Jawa Timur dilakukan oleh salah satu pelaku berinisal KPS. Terbongkarnya Jaringan Hacker Surabaya Black Hat Terdapat sedikitnya empat situs instansi di Jawa Timur yang berhasil diretas. Keempat situs tersebut antara lain gresikkab.go.id, malangkab.go.id, jatimprov.go.id, dan pa-kotamadiun.go.id. Rilis kasus peretasan website oleh kelompok Surabaya Black Hat di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/3/2018).(Kompas.com/Sherly Puspita) Pada situs yang telah diretas, pelaku menuliskan keprihatinannya terhadap moral bangsa yang dinilai semakin terpuruk. “INDONESIA DARURAT MORAL KRISIS MORAL YANG TERJADI SAAT INI AKAN SEMAKIN BERAT JIKA TIDAK MENDAPATKAN PERHATIAN SERIUS DARI SEMUA UNSUR BANGSA," tulis hacker dalam situs tersebut.
             Surabaya Black Hat Diduga Hacker Bayaran Dalam sekali meretas kelompok ini meminta tebusan sekitar Rp 15 juta hingga Rp 25 juta yang dibayarkan melalui PayPal atau Bitcoin. Dalam setahun setiap anggota SBH dapat mengantongi uang Rp 200 juta. Berdasarkan keterangan para pelaku, aksi peretasan yang mereka lakukan biasanya dipesan terlebih dahulu. "Hacking yang mereka lakukan motifnya uang, asalkan ada yang bayar," sebut Fian. FBI di balik terungkapnya SBH Sejauh ini polisi telah menangkap tiga anggota SBH dari total 6 orang pelaku yang diincar. Penangkapan tiga pelaku peretasan kelompok "Surabaya Black Hat" berinisial NA, ATP dan KPS bermula dari informasi Internet Crime Complaint Center (IC3). IC3 merupakan badan investigasi utama dari Departemen Keadilan Amerika Serikat (DOJ), Federal Bureau of Investigation (FBI). "Jadi begini, itu ada lembaga namanya IC3, seluruh data kejahatan dunia terkumpul di mereka. Nah, dari mereka itulah ditemukan lebih dari 3000 korban yang diretas. Informasi itu dari FBI karena kerja samanya, kan, police per police," kata Roberto, Rabu lalu. Baca juga : Surabaya Black Hat Hanya Butuh 5 Menit untuk Lakukan Peretasan Pihaknya menerima informasi tersebut dari FBI pada Januari 2018. "Kemudian kami analisa lebih kurang dua bulan kami temukan lokasi kelompok itu di Surabaya dan para tersangka utamanya ada 6 orang," tuturnya. Kepada polisi, KPS mengaku sebagai pendiri "Surabaya Black Hat" yang telah meretas lebih kurang 600 situs di dalam dan luar Indonesia. Hingga saat ini polisi masih mengejar 3 penjahat cyber kelompok SBH lainnya.


Artikel ini telah tayang di 
Kompas.com dengan judul ""Surabaya Black Hat", Geng Mahasiswa IT Penjahat "Cyber" di 40 Negara", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/15/09284901/surabaya-black-hat-geng-mahasiswa-it-penjahat-cyber-di-40-negara?page=all
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Dian Maharani
Motif Pelaku : . "Hacking yang mereka lakukan motifnya uang, asalkan ada yang bayar," mereka akan melakukan hacking.



1.Gunakan Security Software yang Up to Date

Penting untuk menjaga Security Software Anda tetap terbarukan atau up to date. Perlakuan ini akan memberikan pendefinisian kembali atas ancaman cybercrime maupun virus yang belum didefinisikan pada versi sebelumnya. Pembaruan ini sangat berguna bagi pengguna yang cukup sering menggunakan koneksi internet.
Disarankan bagi para pemilik gadget menggunakan Security Software untuk membuka akses ke internet. Hal ini harus dilakukan minimal dua atau tiga kali dalam seminggu. Saat pengguna online, secara otomatis Security Software akan meng-up to date versi terbarunya.

2. Melindungi Komputer

Sudah pasti hal ini mutlak Anda lakukan. Demi menjaga keamanan, paling tidak Anda harus mengaplikasikan tiga program, yaitu antivirus, antispyware, dan firewall. Fungsinya sudah jelas dari ketiga aplikasi tersebut. Antivirus sudah pasti menjaga perangkat komputer Anda dari virus yang kian hari beragam jenisnya. Antispyware berfungsi untuk melindungi data pemakai agar tidak ada orang yang bisa merusak atau melacak kebiasaan Anda saat online. Spyware sendiri merupakan program yang diam-diam telah masuk ke dalam computer dan mengambil data. Tujuan awal dari pembuatan Spyware adalah mencari data dari pemakai internet dan mencatat kebiasaan seseorang dalam menyelusuri dunia maya. Sedangkan firewall merupakan sebuah sistem atau perangkat yang mengijinkan lalu lintas jaringan yang dianggap aman untuk melaluinya dan mencegah lalu lintas jaringan yang tidak aman. Namun saat ini banyak perusahaan yang telah menyediakan ketiga aplikasi tersebut dalam satu paket murah yang mudah digunakan.

3. Buat Password yang sangat sulit

Bagaimana dengan password akun-akun anda seperti email, akun jejaring social atau akun tabungan online anda? sudah kah menggunakan password yang susah di tebak? Jika belum cepat ganti password akun-akun anda untuk mencegah terjadinya cybercrime terhadap anda. Bila bisa masukan campuran huruf  kecil, besar dan angka pada setiap akun anda agar memperkuat kata sandi anda. Contoh kata sandi dengan di campur dengan angka C0ntOhNy4 . Kata sandi ini cukut kuat untuk sandi akun anda karnya di campur dengan huruf kecil, besar dan angka.

4. Membuat Salinan

Sebaiknya para pengguna komputer memiliki salinan dari dokumen pribadinya, entah itu berupa foto, musik, atau yang lainnya. Ini bertujuan agar data Anda masih tetap bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan pada sistim komputer Anda.

5. Jangan Sembarangan Mengklik Link yang Muncul di Social Network

Entah melalui Facebook, Twitter, atau Blog, sering kita temui link yang menarik perhatian. Walaupun tidak mengetahui jelas soal apa link tersebut, sajian yang menarik berupa iklan atau sekedar kuesioner dan angket membuat kita membukanya. Tidak sedikit hal ini dijadikan peluang cybercrime atau penyebaran virus komputer.
Tidak jarang pula link seperti ini dikirimkan oleh teman atau saudara kita sendiri. Maka dari itu, lebih baik hanya membuka iklan yang kita butuhkan saja. Jangan tergiur akan sesuatu yang malah akan membuat kita terjebak dalam cybercrime atau virus komputer

6. Ganti Password Secara Berkala

Melihat banyak dan mudahnya cybercrime dilakukan—sampai 15 kasus perdetik, tidak menutup kemungkinan password terpanjang pun dapat dibajak apabila digunakan bertahun-tahun. Maka, disarankan untuk mengganti password tersebut, baik secara berkala atau acak.

Jumat, 12 April 2019

Contoh Kasus Kejahatan Komputer Tugas Pertemuan 5

Berikut beberapa contoh kasus Kejahatan cyber yang ada di Indonesia :

Kasus1

Hacker, adalah mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya untuk dimanfaatkan kemampuannya kepada hal-hal yang negatif atau melakukan perusakan internet. pada kasus ini telah melanggar Undang – Undang ITE BAB VII Pasal 30 Ayat 3 yaitu  yang mengakses komputer pihak lain tanpa ijin dan atau membuat sistem milik orang lain seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Kasus 2

Pencurian kartu kredit ( Carding ), hal ini adalah salah satu jenis Cybercrime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Kejahatan seperti ini masuk ke dalam pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas.

Kasus 3

Memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, contoh kasus semacam ini yaitu menyebarkan video pornografi ke dalam internet dimana si pelaku akan terseret ke dalam UU RI No. 44 th 2008, Pasal 56 tentang Pornografi dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun. Atau dengan denda minimal Rp 250 juta hingga Rp 6 milyar. Dan melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Kasus 4

Perjudian online, pada kasus ini pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Contohnya seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, para pelaku bermain judi online atau taruhan adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan.Dalam kasus ini telah melanggar UU ITE BAB VII Pasal 27 Ayat 2 yang berbunyi
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki  muatan  perjudian”.

Jumat, 22 Maret 2019

Tugas Pertemuan 1 Etika Profesi Teknologi


TUGAS PERTMUAN 1 ETIKA PROFESI TEKNOLOGI & KOMUNIKASI

Proses Laundry (Mesin Cuci)

- Teknologi
         Mesin cuci

- Model Kerja
        Dengan adanya jasa laundry tersebut dan makin semaraknya jasa pencucian baju di kota2 besar seperti Dki Jakarta prospek yang baik untuk mengembangkan bisnis usaha pencucican baju atau laundry, hal tersebut tanpa kita sadari ternyata hal ini berdampak pada kebiasaan seseorang untuk bermalas-malasan karena pada umumnya bnyak orang beranggapan buat apa mengeluarkan tenaga yang sia-sia lebih baik memanfaatkan fasilitas yang ada. Maka dari itu hal tersebut dampak berkurangnya etika atau kebiasaan kita yang tadinya mencuci dengan tenaga kita sendiri kini memakai mesin cuci akibatnya menimbulkan dampak positif dan negatif.

- Nilai Etika tradisional Yang Hilang

           Berkurangnya etika atau kebiasaan orang pada umumnya.
yang tadinya giat mencuci dengan tenaga atau dengan tanggannya sendiri kini sudah bermalas malasan karena adanya mesin cuci.


               

Contoh Kasus CyberCrime Oleh Komunitas Surabaya Black Hat

Pengertian Cyber Crime      Cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer ...